Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Desember 2009

Forabi mengadakan dialog publik tentang buruh

Forum Rakyat Boyolali, melalui kaukus buruhnya. pada tanggal 28 November 2009 mengadakan diskusi tentang buruh yang diadakan di salah satu rumah makan di Boyolali. dalam dialog yang mengangkat masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tersebut, dihadiri perwakilan dari elemen buruh, LSM, Dewan Pengupahan Daerah, Eksekutif (Disnakertransos), Legislatif (komisi IV) dan juga dari Jamsostek.
Dalam sambutannya koordinator Kompip boyolali, Sinam Marto Sutarno, mengatakan bahwa buruh seharusnya mempunyai posisi tawar yang tinggi dalam pilkada yang akan diadakan tahun 2010. karena buruh mempunyai solidaritas dan juga mempunyai massa yang banyak di boyolali. dalam kesempatan itu juga, Kepala Dinas Tenaga kerja Transmigrasi dan Sosial, Sugianto mengutarakan bahwa acara yang dihelat Forabi tersebut juga merupakaan kepekaan dari elemen masyarakat tentang kondisi buruh di boyolali. selain itu sugiyanto juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat dari dewan pengupahan boyolali No. 568/217/11/18 sept/2008 UMK tahun 2009 adalah sebesar 98,5% dari KHL, tahun 2010 adalah 99,5 % dari KHL, dan tahun 2011 UMK harus mencapai 100 % KHL. sementara itu surat dari bupati No. 561/10 sept tahun 2009. tertuang bahwa usulan UMK bupati adalah sebesar 748.000 ribu rupiah.

sementara itu merujuk surat dari gubernur jawa tengah tentang penetapan UMK bahwa Kab. Boyolali adala 748.000 ribu, Kota Solo 785.000 ribu, Kab. Sukoharjo 769.000 ribu, Kab. Sragen 724.000 ribu, Kab. Karanganyar 761.000 ribu, Kab. Wonogiri 695.000 ribu, dan Kab. Klaten sebesar 735.000 ribu rupiah. dan UMK rata rata Jawa Tengah sebesar 734.000 ribu rupiah. sedangkan daerah yang UMKnya sudah mencapai KHL baru di Kota Salatiga, Kota Semarang, dan Sukoharjo. selain itu Sugiyanto juga membuka hotline kontak di no. 081 226 286 50. selain itu, Wiyono salah satu anggota dewan pengupahan boyolali mengatakan bahwa penetapan KHL sudah diatur dalam Kepmen. no 17 tahun 2005. dan juga dewan pengupahan terdiri atas unsur dari SPN, SPSI, APINDO, BPS dan Disnakertransos. dan ketua survey dewan pengupahan diketuai dari BPS dan survey dilaksanakan di tiga lokasi antara lain pasar Ampel, Pasar Pengging dan pasar Sunggingan.

Dalam kesempatan itu juga, ketua komisi IV DPRD Boyolali, Basuni. mengatakan bahwa perlindungan buruh di boyolali ini masih lemah. terutama untuk buruh yang tidak masuk dalam serikat pekerja. oleh karena itu pihaknya sudah berupaya menggandeng dinas terkait dan serikat buruh yang ada di boyolali guna menyamakan persepsi tentang pelindungan buruh. berkaitan dengan jaminan tenaga kerja, perwakilan dari Jamsostek Klaten mengungkapkan bahwa, masih banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan pelaporan yang dimasukkan ke kantor Jamsostek. hal ini berpengaruh dengan jumlah Jaminan yang diterima buruh.

Senin, 09 November 2009

SPN batalkan mogok kerja

2/11/09

Ketua SPN Boyolali Parjiman, pada hari senin membatalkan aksi mogok kerja. pembatalan ini sangat mendadak, karena pada hari sebelumnya pihak manajemen PT. SWA II Boyolali yang diwakili Agustinus Susanto Nugroho telah menyepakati tiga tuntutan dari para pekerja. kesepakatan ini terjadi disalah satu rumah makan di Boyolali sekitar pukul 10.30  yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

adapun isi kesepakatan itu antara lain. pertama, pesangon dan pensiun akan dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan undang - undang. kedua, Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) akan ditetapkan sesuai dengan Undang - undang. ketiga, apabila pekerja mengundurkan diri. maka pekerja tersebut akan mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang ada. dengan disepakatinya ketiga poin tersebut, maka SPJN membatalkan aksi mogok kerja yang akan dilakukan keesok harinya. tug 

SPN gelar rapat koordinasi

1/11/09

PSP SPN PT. Sari Warna Asli II Boyolali, hari sabtu 31/10 menggelar rapat koordinasi dengan anggotanya. acara ini digelar untuk kesekian kalinya. hal ini dilakukan karena terjadi perselisihan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. yaitu masalah perselisihan hak normatif. 

ketua SPN Parjiman, menegaskan kepada anggotanya perihal kesiapan aksi yang akan diadakan pada hari senin 2/11. SPN telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak perusahaan dan Disnakertrans pada 26/10. 

surat ini berisi tentang mogok kerja yang akan dilakukan oleh SPN dan seluruh anggotanya. langkah ini ditempuh karena berbagai upaya perundingan yang sudah dilakukan berkali-kali selalu mengalami jalan buntu. parjiman juga mengatakan, bahwa para anggota SPN yang melakukan mogok kerja agar tetap kompak dan solid  serta tidak anarkis. tug

Selasa, 20 Oktober 2009

Disnakertrans menginisiasi persetujuan SPN dan Gasbindo

13/10/09 terkait dengan perselisihan yang terjadi pada dua serikat pekerja yang ada di PT. SWA maka kepala Disnakertrans Sugiyanto. SH memanggil ketua SPN dan Gasbindo. hal ini dilakukan karena pada pertemuan sebelumnya yakni kamis 8/10/09 Gasbindo menerima tawaran dari perusahaan. tentang JPK sebesar 20% untuk karyawan saja. sedangkan SPN dengan tegas menolak keputusan tersebut karena hal tersebut bertentangan dengan UU.No. 03 tahun 1992.
akhirnya dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa keputusan antara lain :
  1. JPK disepakati untuk suami, istri dan satu orang anak.
  2. JPK dikelola di perusahaan
  3. Besarnya prosentase dibicarakan lebih lanjut
  4. Pembayaran pesangon dicicil 3x maksimum selama 6 bulan

namun persetujuan tersebut tidak serta merta mencabut keputusan Gasbindo. Sebelumnya pada tanggal 11/10/09 bertempat di kantor DPC SPN Boyolali, PSP SPN melakukan koordinasi dengan perwakilan anggota. hal ini dilakukan terkait perselisihan yang terjadi diperusahaan. dalam kesempatan itu bendahara SPN Tasminah menyampaikan bahwa telah terjadi 20 kali pertemuan dengan perusahaan namun belum ada keputusan yang memuaskan, karena perusahaan tetap bersikukuh untuk memberikan JPK 20 % hanya bagi karyawan, dan tidak termasuk keluarganya. dan juga menyayangkan tindakan perusahaan yang sudah mensosialisasikan kepada semua karyawan.

dalam kesempatan itu, ketua SPN minta pandangan umum untuk mengambil langkah - langkah yang harus dilakukan. dari beberapa masukan perwakilan, disepakati bahwa akan melakukan mogok kerja, sebagai sikap protes terhadap perusahaan, selain dihari oleh perwakilan SPN PT.SWA II pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari SPN PT.SWA. III dan IV. mereka juga sepakat untuk melakukan mogok  secara serempak. karena perusahaan tetap pada keputusannya, yang jelas-jelas melanggar UU ketenagakerjaan tersebut. 

Mediasi antara Serikat pekerja dan PT. Sari Warna Asli II Boyolali kembali gagal

Mediasi gagal

Perselisihan hubungan industri antara pekerja dan PT. Sari Warna Asli II Boyolali yang sudah beberapa waktu menemui jalan buntu, tanggal 8/10/09 upaya mediasi dilakukan lagi. mediasi tersebut dimulai pukul 10.30 Wib, dan dipimpin oleh Agus Purwanto. dalam mediasi ini Disnakertrans menegaskan agar masalah ini selesai dalan kesempatan itu juga. 

Namun kenyataannya hal tersebut masih jauh dari harapan kedua belah pihak, karena pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Usman. SH. menyatakan bahwa perusahaan belum mempumyai regulasi / patokan yang jelas mengenai usia pensiun bagi pekerja. dan juga JPK hanya sebesar 20% untuk karyawan tidak termasuk bagi keluarga karyawan. 

tetapi ketua SPN Parjiman menolak dengan tegas keputusan perusahaan tersebut dan akan mengambil langkah yang lain. berbeda dengan SPN ternyata Gasbindo melalui ketuanya Suparno bisa menerima dan bisa memahami keputusan yang diambil oleh perusahaan tersebut. melihat tersebut SPN meminta agar mediasi diakhiri dengan keputusan Deathlock. dan juga SPN mempersilakan Gasbindo jika mereka menerima tawaran tersebut karena itu adalah hak mereka dan juga dikarenakan anggota Gasbindo cuma minoritas di perusahaan tersebut. demikian disampaikan oleh ketua DPC SPN Boyolali.

Kontroversi Gasbindo

Sementara itu keputusan ketua Gasbindo yang menerima tawaran tersebut membuat semua karyawan terkejut. Dengan berdasarkan keputusan tersebut maka pihak perusahaan melalui pimpinan departemen masing - masing  melakukan sosialisasi mengenai keputusan JPK sebesar 20% hanya bagi karyawan tersebut. Tetapi disisi lain keputusan tersebut tidak berlaku jika SPN belum menyetujui keputusan tersebut, karena SPN memiliki anggota yang lebih banyak diperusahaan tersebut. dan juga hanya SPN yang mempunyai hak melegetimasi senua kesepakatan yang ada.

Disisi lain ternyata internal Gasbindo juga belum bisa menerima keputusan tersebut. Yanto nisalnya dia mempertanyakan kapasitas Suparno yang menerima keputusan tersebut. pasalnya selama ini Gasbindo tidak pernah meminta pertimbangan seluruh anggotanya. ketika ditanyai SRB, apakah dia menerima tawaran tersebut dengan tegas dia menolak keputusan tersebut, dan menyayangkan keputusan yang diambil oleh Suparno. Walaupun secara institusi Gasbindo menerima tawaran tersebut, tetapi dia akan mengklarifikasi dengan Suparno dalam waktu dekat. karena SPN dengan gigih menolak tawaran tersebut, tetapi Gasbindo tidak. 

Disnaker panggil Direksi PT. Sari Warna Asli Boyolali

Terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. Sari Warna Asli Boyolali. maka Dinas Tenaga Kerja memanggil pihak direksi dan serikat pekerja yang ada diperusahaan tersebut. surat yang ditandatangani kepala Disnaker Sugianto, SH tersebut berupaya untuk mempertemukan pihak pengusaha dengan wakil karyawan. dalam hal ini Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) yang diwakili oleh Parjiman dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( Gasbindo ) yang diwakili oleh Suparno. dan pihak pengusaha diwakili oleh kuasa hukummya, Usman. SH.
Namun dalam pertemuan yang mengagendakan mediasi tersebut, ternyata tidak menghasilkan keputusan yang konkret. menurut Parjiman dan Suparno, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum dapi perusahaan justru lebih banyak mempersoalkan surat panggilan tersebut. akhirnya mediasi yang melibatkan ketiga elemen tersebut tidak membuahkan keputusan apapun, dan akan dilanjutkan pertemuan berikutnya. 

Kamis, 15 Oktober 2009

Kebutuhan Hidup Layak Untuk Kabupaten Boyolali Rp. 744.000,-

5 September 2009 SRB FM

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali selama 6 bulan dari Maret—Agustus 2009 maka angka rata-rata kebutuhan Hidup Layak di Boyolali sebesar Rp.744.000 . Demikian diungkapkan ketua SPSI Aryoko ditempat kerjanya.


Tim survey yang terdiri dari unsure pengusaha , buruh dan pemerintah telah mendapatkan angka rata-rata KHL seperti di atas. Namun menurut ketua SPSI angka ini jauh dari yang diharapkan , karena fakta dilapangan harga telah melambung tinggi memasuki Ramadlan dan menjelang Idul Fitri . Dan survey ini tidak realistis kenapa, karena hasil survey tahun 2009 ini akan diterapkan pada tahun 2010 , dengan harga kebutuhan sudah pasti naik dari tahun ketahun , ini senada diungkapkan oleh ketua Gasbindo Suparno bahwa KHL terlalu rendah sehingga mengharap kepada pemkab untuk mengabaikan hasil survey atau diadakan survey ulang sehingga tercapai angka yang dapat mensejahterakan para buruh dan keluarganya, juga ditambahkan oleh Tugiman seorang aktifis buruh di Boyolali bahwa survey yang dilakukan dengan standart lajang ini harus dirubah karena pada kenyataanya para buruh ini sebagian besar sudah berkeluarga dan juga akan membentuk sebuah keluarga.


Jadi jika tetap dipaksakan dengan standar lajang maka jangan harap buruh dan keluarganya aklan sejahtera. Sebagai contoh UMK sekarang Rp. 718.000 atau Rp 24.000/hari ini sangat belum bias mencukupi kebutuhan hidup dalam keluarga

Serikat Pekerja Nasional PT Sari Warna Asli Gelar Koordinasi

SRB 13 september 2009


Bertempat dimarkas DPC SPN yang berlokasi di Randusari , Teras , Boyolali para buruh PT SWA nerkumpul untuk membahas kondisi perusahaan saat ini . Dalam kesempatan ini ketua SPN PT SWA Bpk. Parjiman menyampaikan kronologis keputusan lesan Direkitur PT SWA tentang peniadaan pensiunan atau pesangon dan JPK hanya untuk karyawan saja .


Keputusan ini sungguh bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, dalam kesempatan itu hadir pula ketua DPC SPN Wahono yang turut memberikan arahan untuk mengambil langkah –langkah hokum untuk mengembalikan hasil normative pada buruh.Ada 2 alternatif yaitu dengan menyampaikan pendapat dimuka umum atau mogok kerja, para anggota sepakat dengan pilihan pertama akan mempersiapkan pertemuan berikutnya sebagai langkah awal dalam mensikapi hal tersebut.

Kepala DISNAKERTRANSOS Hadiri Lanjutan Rapat Koordinasi SPN PT SWA

SRB 27 September 2009

Rapat koordinasai Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PT Sari Warna Asli dengan para anggota yang digelar pada 27 September 2009 tampak lain karena dalam kesempatan ini ada pihak pemerintah yaitu Kepala Disnaskertransos Bpk . Giyanto turut hadir disitu meski mengakui beliau tidak diundang dalam acara tersebut, ini dalam rangka turut prihatin terhadap kondisi di PT Sari Warna Asli , dalam kesempatan itu Kepala Disnaskertransos berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepat-cepatnya dan menghindari demo ataupun unjukrasa agar Boyolali tetap dalam keadaan yang kondusif. Namun para anggota tetap tidak puas diantaranya Tugiman dan Mujiri minta ketegasan waktu penyelesaian, deadline jangan sampai ditunda-tunda karena masalah ini telah berjalan 1 bulan diperusahaan kami, jika terus berlarut-larut maka kasihan buruh dan karyawan.