Selasa, 27 Oktober 2009

BKM Ngudi Mulyo masuk dalam lima besar UPK dengan kinerja memuaskan

BKM Ngudi Mulyo mendapatkan predikat lima besar UPK dengan kinerja memuaskan.  hal tersebut diungkapkan oleh Taki, salah seorang fasilitator Kelurahan Pulisen. dia menambahkan bahwa indikator penilaian tersebut salah satunya adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

selain itu dia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat Pulisen menunjukkan progress yang terus naik. hal tersebut diungkapkan Taki di sela - sela talkshow di studio SRB FM Sabtu (24/10). ditambahkan juga bahwa swadaya masyarakat Pulisen tergolong cukup tinggi.

ditambahkan juga bahwa hampir semua program yang diadakan oleh BKM melalui UPK, mendapatkan respon yang cukup baik. seperti contohnya Program Pugar Rumah, setiap ada warga yang mendapatkan bantuan dari PNPM. bukan hanya pemilik rumah dan tukang saja yang bekerja, tetapi tentangga sekitar juga akan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.

diakhir acara Taki berpesan, agar pelaksanaan Program PNPM selanjutnya dapat berjalan dengan baik. dan juga kepada warga Pulisen khususnya agar lebuh dapat memanfaatkan perogram tersebut dengan baik dan soptimal mungkin.

Dana PNPM 2008 di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) masih mengendap


Dana PNPM yang seharusnya terserap kemasyarakat, nyatanya belum semuanya bisa teralokasikan dengan baik. hal ini diungkapkan oleh Bupati Boyolali Sri Moeljanto, pada sambutan Pelatihan Tim Koordinasi PNPM Mandiri dan Labsite Pembangunan Partisipatif yang dilaksanaka senin (26/10) kemarin. menurut Bupati, hal tersebut tertuang dalam laporan  LHP BPKP. sampai saat ini dana yang disimpan oleh UPK dibank yang nilau diatas 50 juta, terjadi di kecamatan Selo, Ampel, Cepogo, Sawit, Sambi, Nogosari, Karanggede, Andong, Wonosegoro dan Juwangi.

selain itu bupati juga mengungkapkan bahwa Rasio Biaya Operasional (RBO) ada yang melebihi 45%. hal tersebut terjadi dikecamatan Ampel, Sawit, Selo, Ngemplak, Kemusu dan Juwangi. selain itu tunggakan pinjaman yang lebih dari 6 kali angsuran senilai kurang lebih Rp. 875,7 juta, terkonsentrasi di Kecamatan Kemusu, Juwangi, Sawit, Musuk, Karanggede, Cepogo, Selo dan Mojosongo.

Bupati juga menambahkan bahwa persoalan ini harus diselesaikan paling lambat hingga akhir Oktober. atau penyelesaian masalah tersebut akan masuk ke ranah hukum. karena hal tersebut menyangkut masalah administrasi dan hukum. selain itu Bupati menambahkan agar dalam pelaksanaan program selanjutnya hal tersebut tidak terulang lagi.

Lowongan CPNS Boyolali 2009

Penerimaan CPNS Kabupaten Boyolali 2009 


P E N G U M U M A N
Nomor : 810/07238/28/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI FORMASI TAHUN 2009

DASAR :


1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 253.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 Untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2009.

7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 506.P/M.PAN/9/2009 tanggal 25 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

9. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.

10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.169-2/99 tanggal 28 Agustus 2009 perihal Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2009.

11. Surat Bupati Boyolali Nomor 810/06463/28/2009 tanggal 29 September 2009 perihal Permohonan Fasilitasi Pengadaan CPNS Daerah Formasi Tahun 2009 Dari Pelamar Umum yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.


Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

lebih lanjut untuk formasi silakan download di link bawah atau klik disini