- JPK disepakati untuk suami, istri dan satu orang anak.
- JPK dikelola di perusahaan
- Besarnya prosentase dibicarakan lebih lanjut
- Pembayaran pesangon dicicil 3x maksimum selama 6 bulan
namun persetujuan tersebut tidak serta merta mencabut keputusan Gasbindo. Sebelumnya pada tanggal 11/10/09 bertempat di kantor DPC SPN Boyolali, PSP SPN melakukan koordinasi dengan perwakilan anggota. hal ini dilakukan terkait perselisihan yang terjadi diperusahaan. dalam kesempatan itu bendahara SPN Tasminah menyampaikan bahwa telah terjadi 20 kali pertemuan dengan perusahaan namun belum ada keputusan yang memuaskan, karena perusahaan tetap bersikukuh untuk memberikan JPK 20 % hanya bagi karyawan, dan tidak termasuk keluarganya. dan juga menyayangkan tindakan perusahaan yang sudah mensosialisasikan kepada semua karyawan.
dalam kesempatan itu, ketua SPN minta pandangan umum untuk mengambil langkah - langkah yang harus dilakukan. dari beberapa masukan perwakilan, disepakati bahwa akan melakukan mogok kerja, sebagai sikap protes terhadap perusahaan, selain dihari oleh perwakilan SPN PT.SWA II pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari SPN PT.SWA. III dan IV. mereka juga sepakat untuk melakukan mogok secara serempak. karena perusahaan tetap pada keputusannya, yang jelas-jelas melanggar UU ketenagakerjaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar