SRB 13 september 2009
Bertempat dimarkas DPC SPN yang berlokasi di Randusari , Teras , Boyolali para buruh PT SWA nerkumpul untuk membahas kondisi perusahaan saat ini . Dalam kesempatan ini ketua SPN PT SWA Bpk. Parjiman menyampaikan kronologis keputusan lesan Direkitur PT SWA tentang peniadaan pensiunan atau pesangon dan JPK hanya untuk karyawan saja .
Keputusan ini sungguh bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, dalam kesempatan itu hadir pula ketua DPC SPN Wahono yang turut memberikan arahan untuk mengambil langkah –langkah hokum untuk mengembalikan hasil normative pada buruh.Ada 2 alternatif yaitu dengan menyampaikan pendapat dimuka umum atau mogok kerja, para anggota sepakat dengan pilihan pertama akan mempersiapkan pertemuan berikutnya sebagai langkah awal dalam mensikapi hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar